SUARA INDONESIA SURABAYA

Polda Jatim Ciduk Mami Ambar, Pekerjakan 29 Wanita sebagai PSK, 6 Masih di Bawah Umur

Lukman Hadi - 25 November 2021 | 12:11 - Dibaca 919 kali
Kriminal Polda Jatim Ciduk Mami Ambar, Pekerjakan 29 Wanita sebagai PSK, 6 Masih di Bawah Umur
Konferensi pers Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Unit lll Renakta Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menciduk seorang tersangka perdagangan manusia.

Tersangka berinisial NS alias mami Ambar (41) merupakan warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Mami Ambar diciduk jajaran Polda Jatim karena telah menjajakan puluhan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan kedok awal menjanjikan pekerjaan sebagai lady companion (LC).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.

"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan lady companion (LC) di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 - 15 juta per/bulan," jelas Gatot saat jumpa pers, Kamis (25/11/2021).

Melalui hasil pemeriksaan, Kombes Pol Gatot menyebutkan, korban dari tersangka NS ini berjumlah 29 orang yang terdiri dari 23 perempuan dewasa dan 6 di bawah umur.

Korban yang termakan janji manis NS ini berasal dari berbagai daerah, mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.

Melalui pengungkapan ini, Polda Jatim mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Atas perbuatannya itu, tersangka NS dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang.

Sementara ancaman tahanan untuk tersangka selama 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya