SUARA INDONESIA SURABAYA

Begini Kronologi dan Fakta Kasus Perdagangan Orang di Lumajang, Korban Kabur hingga Lapor Polisi

Lukman Hadi - 25 November 2021 | 14:11 - Dibaca 3.62k kali
Kriminal Begini Kronologi dan Fakta Kasus Perdagangan Orang di Lumajang, Korban Kabur hingga Lapor Polisi
Konferensi Pers Polda Jatim terkait penangkapan tersangka kasus perdagangan orang di Lumajang.

SURABAYA - Penangkapan tersangka NS alias Mami Ambar oleh Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, menandakan kasus perdagangan orang masih merajalela.

Mami Ambar diamankan pihak kepolisian karena telah memperkejakan 29 wanita sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Awalnya, melalui tawaran di media sosial, Mami Ambar memberi iming-iming pekerjaan untuk 29 wanita dari berbagai daerah itu sebagai lady companion (LC) atau pemandu karaoke.

Fakta di lapangan, Perempuan berusi 41 tahun asal Sumbersuko Lumajang itu justru memperkejakan 29 wanita sebagai PSK.


1. Polisi Tangkap Tersangka di Lumajang

Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka Mami Ambar di rumahnya, Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus perdagangan orang terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.

"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar," kata Gatot saat konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (25/11/2021).


2. Polisi Terima Laporan dari Korban

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari salah seorang korban yang berhasil kabur dari "cengkraman" tersangka.

"Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel," paparnya.

Setelah berhasil kabur, korban lantas pergi menggunakan travel ke Surabaya untuk meminta bantuan warga.

Lantas korban diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Dengan respon cepat, anggota Polrestabes Surabaya langsung berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.


3. Tersangka Ditangkap pada 16 November 2021

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, bahwa penangkapan tersangka NS alias Mami Ambar pada 16 November 2021 dilakukan di rumahnya.

"Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," jelas Kombes Pol Gatot.

Setiba di lokasi, polisi melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. Di antaranya 23 wanita dewasa dan 6 wanita masih di bawah umur.


4. Ada 6 Wanita Korban di Bawah Umur

Setiba di lokasi, polisi melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. Di antaranya 23 wanita dewasa dan 6 wanita masih di bawah umur.

Korban yang termakan iming-iming pekerjaan dari tersangka ini berasal dari berbagai daerah, seperti Bandung, Lampung hingga Jakarta.


5. 29 Korban Kini Dirawat dan Dibina

Setelah berhasil menangkap tersangka, Polda Jatim mengirim 6 korban di bawah umur ke PPT Provinsi Jatim di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Sementara 23 korban dewasa lainnya saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Sedangkan tersangka NS alias Mami Ambar dijerat pasal pidana tentang perdagangan orang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya