SURABAYA - Polda Jatim membekuk 7 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PT Telkom, di Bundaran Aloha, Sidoarjo, Selasa (11/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan itu, jajaran Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menembak mati satu tersangka karena mencoba melakukan perlawanan.
Sebelum ditembak mati, tersangka YS (22) melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan mobil ke arah petugas. Dengan sigap, petugas mengambil tindakan tegas terukur.
"Karena petugas terancam akan tindakan pelaku, petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur hingga mengenai pelaku YS yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (18/1/2022).
Ia menjelaskan, bagaimana modus ketujuh tersangka melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah dengan cara masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggali.
"Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah dan kabel tersebut kemudian dipotong," terang Repli.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap seluruh tersangka oleh Polda Jatim tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Sidoarjo. Di satu sisi, juga dibantu jajaran Polsek Tenggilis.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda, dan diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan 2 (dua) Mobil," jelasnya.
Adapun ketujuh tersangka yang berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jatim, di antaranya YMS (33), QH (38), HS (28), EB (30), MS (30), A (25), YS (22). Semua tersangka berasal dari luar Jawa Timur.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 7 (tujuh) buah alat pemotong kabel berbagai jenis, 3 (tiga) buah linggis, 2 (dua) buah palu, 2 (dua) buah betel, 1 (satu) buah roll meter, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) kunci baut, 1 (satu) buah cetok, 1 (satu) buah penjepit kabel, 2 (dua) buah rompi orange dan1 (satu) buah lampu senter kedip.
Atas tindakan tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi