SUARA INDONESIA SURABAYA

Penuhi Kebutuhan Hidup, Warga Jambangan Surabaya Gelapkan 6 Unit Mobil Rental

Lukman Hadi - 20 January 2022 | 14:01 - Dibaca 534 kali
Kriminal Penuhi Kebutuhan Hidup, Warga Jambangan Surabaya Gelapkan 6 Unit Mobil Rental
Polsek Tegalsari Surabaya meringkus dua tersangka penggelapan mobil rental.

SURABAYA - Polsek Tegalsari Surabaya berhasil membekuk pelaku penggelapan sebanyak 6 mobil rental.

Melalui Unit Reskrim, pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, Harun (21) warga Jambangan, Surabaya dan Ivan (35) warga Menganti, Gresik. 

Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho menjelaskan bahwa tersangka atas nama Harun menggunakan modus menyewa mobil rental dalam rentang waktu mingguan untuk keperluan operasional pekerjaan.

"Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadai tanpa seizin pemiliknya," ujar Kompol Dwi saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

Ia mengatakan, tersangka melakukan modus yang serupa kepada rental mobil lainnya. Kemudian, lanjut Dwi, mobil hasil penipuan itu dilempar Harun kepada Ivan sebagai penadah yang berada di Sumenep, Madura.

"Tersangka atas nama Harun mengaku, ia menggadaikan mobil hasil penggelapan itu paling rendah sebesar Rp 15 juta," katanya.

Sementara pemilik rental mobil, Harun yang menjadi korban penggelapan menuturkan, ia tak tidak menaruh rasa curiga kepada tersangka. Sebab, kata dia, tersangka rutin membayar sewa mobil rental miliknya.

Kecurigaannya timbul ketika dirinya mengaku kesulitan menghubungi tersangka. Beberapa minggu ke depan, tersangka tidak bisa dihubungi.

"Saya awalnya tidak curiga karena rutin pembayarannya, namun beberapa minggu kemudian tidak rutin dan tidak ada kabar. Saya telfon juga tidak nyambung akhirnya saya melaporkan ke polisi," jelas korban.

Dari pengakuan tersangka (Harun, red), semua mobil yang digelapkan senilai Rp 15 juta. "Rata-rata Rp 15 juta, Pak. Untuk kebutuhan hidup," terang Harun.

Sedangkan Ivan selaku penadah penggelapan mobil menyampaikan, mobil yang ia terima dari tersangka tidak dialihkan ke pihak lain, tapi digunakan secara pribadi. "Saya gunakan pribadi," akunya.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Daihatsu Sigra abu-abu L 1788 ZH, 1 unit Daihatsu Xenia silver W 1327 QK, 1 unit Toyota Avanza biru L 1965 CU, 1 unit Suzuki APV silver W 1952 YH, 1 unit Daihatsu Xenia silver L 1097 MQ dan 1 unit Toyota Avanza hitam L 1593 DB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya