SURABAYA - Polda Jatim berhasil mengungkap tersangka kasus pemalsuan kosmetik merk KLT.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian memberikan keterangan, tersangka yang diringkus pihaknya berinisial BS (33) warga Tuban, Jawa Timur.
"Ia (tersangka, red) melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Menurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Dan akhirnya dia berhenti dan melakukan pemalsuan produk produk KLT," ujar Oki, Jumat (8/4/2022).
Masih kata Oki, penangkapan tersangka ini diungkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim pada 14 Maret 2022 lalu.
Ia menjelaskan, atas aksi pemalsuan kosmetik sejak 2019 lalu, tersangka mampu menghasilkan omzet Rp 570 juta setiap bulan.
Sementara tersangka hanya menggunakan bahan baku alcohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan dalam meracik kosmetik.
"Tersangka ini juga memperdagangkan di media online dengan harga yang lebih murah. Jika harga satu paket bisa ratusan ribu. Namun oleh tersangka produk nya dijual dengan harga Rp 90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi