SUARA INDONESIA SURABAYA

Sungguh Biadab! Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandung

Lukman Hadi - 10 April 2022 | 15:04 - Dibaca 657 kali
Kriminal Sungguh Biadab! Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandung
Ilustrasi pelaku dipenjara. (Foto: iStockphoto/free)

SURABAYA - Aksi bejat seorang Ayah di Surabaya mencabuli buah hatinya sendiri berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku DA tega meluncurkan aksi bejatnya tersebut kepada anaknya yang masih berusia belia.

Aksi tak bermoral DA itu dengan cepat dilaporkan oleh Ibu kandung korban, HD ke Polrestabes Surabaya. HD merupakan mantan istri DA.

Setelah menerima laporan dari HD, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan peyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku, Kamis (7/4/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan, HD dan DA sudah berstatus pisah ranjang sejak 2019 lalu.

Mirzal menjelaskan kronologi aksi bejat DA bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat merayakan khitanan anaknya yang pertama.

"Pada tanggal (4/12/2021), tersangka menjemput anak lakinya dan korban untuk tinggal di rumahnya dalam rangka khitanan anaknya yang pertama. Saat berada di rumah tersangka tersebut diduga korban mengalami pencabulan yang dilakukan oleh tersangka (ayah kandungnya) sendiri," terang Mirzal, Minggu (10/4/2022).

Tepat pada 21 Desember 2021, lanjut Mirzal, korban diantar pulang oleh FN (saksi) ke rumah Ibunya. Dari situ barulah Ibu kandung korban menaruh curiga kepada anaknya karena merasakan sakit di bagian alat kelamin pada saat buang air kecil. Saat ditanya Ibunya, korban mengaku telah dicabuli oleh Ayahnya.

"Dan pada tanggal 24 Desember 2021, HD melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya," ujar Mirzal.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada pelaku pada Kamis (7/4/2022). Di situ, pelaku dimintai keterangan oleh Unit PPA. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Barang bukti yang di amankan petugas yaitu 1 (satu) buah celana dalam warna biru. 1 (satu) buah celana dalam warna pink. 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty," bebernya.

Atas perbuatan bejat dan tak bermoral itu tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya