SURABAYA - Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Dari penangkapan itu, jajaran kepolisian mengamankan 6 (enam) orang, di antaranya NF, MR, E, GA, NPF dan R.
Selepas penangkapan terhadap para pelaku, pihak berwajib masih mendalami apakah ada keterlibatan oknum dari SPBU atau instansi terkait dalam kasus ini.
Jajaran Polda Jatim mencurigai dugaan besar keterlibatan operator SPBU. Karena, kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, pasti pihak SPBU mengetahui bahwa tidak mungkin mobil biasa diisi sampai dengan 2 ribu liter. "Berarti kan mereka mengetahui karena modusnya diisi di tempat biasa," tegas Kombes Pol Farman, Selasa (19/4/2022).
Farman menjelaskan, pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku. Terhadap BBM subsidi ada 6 tersangka yang diamankan dengan modus operandi. Mereka berhasil ditangkap di TKP pada saat akan membeli BBM di SPBU resmi kemudian menjual dengan harga non subsidi atau harga Industri.
"Jadi saat diamankan anggota, mereka di SPBU dan mobil dimodifikasi pelaku. Kalau dilihat di belakang, itu mobil modifikasi isinya dari tempat pengisian benar tapi masuk di dalam tabung yang ada di dalamnya kurang lebih ukuran 2 ton atau 2 ribu liter," jelasnya.
Ia menuturkan, dalam aksi selanjutnya, pelaku kemudian memindahkan BBM ke dalam tangki yang disiapkan di tempat tempat tertentu.
"Untuk pelaku solar para tersangka sudah melakukan selama 6 bulan, ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU," terangnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi