SURABAYA - Setelah membongkar kasus penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Jatim juga berhasil menangkap 7 (tujuh) pelaku penyelewengan Gas Elpiji Subsidi, di antaranya P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT.
Menurut keterangan polisi, para pelaku sudah melancarkan aksinya selama 3,5 bulan, sedangkan modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menyuntikkan tabung elpiji 3 kg ke 12 kg.
"Kalau disuntikkan ke tabung gas 12 kg sehingga harganya non subsidi untuk industri. Yang diamankan seperti truk memang tertuliskan instansi terkait namun yang melakukan oknum dari instansi tersebut," Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Selasa (19/4/2022).
Farman menjelaskan, Tim Penyelidik Unit II Subdit IV Tipidter Polda Jatim tiba di lokasi gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan isi gas tabung LPG 3 kg (subsidi) yang di pindah ke tabung gas LPG 12 kg (non subsidi) pada Kamis (7/4/2022).
"Dalam melakukan kegiatan tabung Gas LPG 3 kg didapat dari pangkalan Gas LPG di sekitar Kecamatan Batu, Kota Batu," terangnya.
Untuk tabung kosong Gas 12 kg di dapat dari toko penjual Gas LPG 12 kg milik H beralamat Dusun Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan selanjutnya dibawa ke gudang pengoplosan Gas LPG 3 kg (subsidi).
Hasil pemindahan ke LPG 12 kg diedarkan ke penjual LPG di area Kecamatan Ploso, Kecamatan Megalo dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
"Dalam sehari para tersangka rata-rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung LPG 3 kg (subsidi) sejumlah 200 LPG 3 kg," bebernya.
Para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi