SURABAYA - Sungguh sial nasib Hanafi (39) warga Joyoboyo Timur, Surabaya. Ingin hati meraup keuntungan dengan mengedarkan narkotika jenis sabu, aksinya justru berujung di kantor kepolisian.
Belum sempat menjual barang haram tersebut, Hanafi keburu diringkus terlebih dulu oleh Tim Reskoba Polrestabes di samping SPBU Kedung Cowek, Surabaya.
Polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti 22 poket sabu yang disimpan di plastik transparan dengan berat kotor 35 gram, buku catatan penjualan sabu, 7 klip plastik, timbangan, sendok, uang tunai Rp 3,475 juta serta Handphone.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Dares (DPO) pelaku lainnya di Jalan Krian, Sidoarjo dengan sistem ranjau," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (19/4/2022).
Melalui keterangannya, Daniel menyampaikan, tersangka membeli 1 poket sabu seberat 35 gram dengan harga Rp 28 juta dan baru terbayar Rp 15 juta transfer ke DR (DPO).
"Tersangka Hanafi sudah membeli 4 kali sabu dari Dares dan dijual kembali dengan keuntungan Rp 1 juta per gramnya," terangnya.
Atas perbuatan melanggar hukum, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi