SUARA INDONESIA SURABAYA

Dinilai Lelet, DPRD Bondowoso Pertanyakan Proses Hukum PT Bogem

Bahrullah - 18 November 2020 | 19:11 - Dibaca 2.18k kali
Peristiwa Daerah Dinilai Lelet, DPRD Bondowoso Pertanyakan Proses Hukum PT Bogem
Foto Ilustrasi

BONDOWOSO- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pertanyakan penanganan kasus PT Bondowoso Gemilang (Bogem) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang terkesan lelet.

" Apa kabar Kejaksaan Negeri Bondowoso, bagaimana penanganan kasus PT Bogem saat ini, sampai di mana penanganannya," kata Andi Hermanto, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso lewat sambungan telepon pada media, Rabu (18/11/2020).

Andi Hermanto mensinyalir antara Kejaksaan dan PT Bogem bermain mata, sehingga penanganan kasus tersebut lembat.

Dia mengatakan, hasil pertemuan komisi II dengan PT Bogem secara kasat mata melihat sudah ada indikasi kesalahan. Akan tetapi pihak DPR bukan aparat penegak hukum.

" Kasus itu sudah dilaporkan oleh LSM kepada Kejaksaan. Kejaksaan sudah bergerak, tapi cukup lambat, ada apa gitu," tuturnya.

Sementara A. Mansur, Wakil Ketua Komisi II DPRD menghimbau agar masyarakat menanyakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait tindak lanjut proses hukum PT. Bogem yang sampai saat ini penangananya sangat lambat, padahal komisi II sudah jelas menemukan kesalahan.

“ Salah satu contohnya, dana PT Bogem disimpan menggunakan rekening pribadi, padahal ini adalah perusahaan,” ujarnya.

Menurut Mansur, dari hal itu pihaknya menduga bahwa perusahaan tersebut telah melanggar. Maka dari hal tersebut, penegak hukum yang berhak untuk melakukan penyelidikan lebih jauh.

“Pada intinya kami ada dugaan, sehingga penegak hukum yang bisa menyelidiki itu,” paparnya.

Dia mengungkapkan, komisi II telah memanggil pihak PT Bogem beberapa waktu lalu, dan telah mengantongi beberapa bukti kejanggalan BUMD itu.

“ Yang dilakukan itu bukan rahasia lagi, dan sudah bukan menjadi rahasia publik. Bahwa penggunaan uang yang melalui rekening pribadi itu sangat miris dan salah,” jelasnya.

Ketika ditanya dari hasil temuan Komisi II DPRD Bondowoso terkait kejanggalan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, Mansur pun mengaku telah menyerahkan kepada Pimpinan DPRD Bondowoso.

“Kalau urusan diserahkan (temuan - Red) itu ke pimpinan, bukan ke Komisi II,” katanya.

Disamping itu, ia pun mengaku bahwa pihaknya tidak ada kaitan apapun dengan PT Bogem tersebut, artinya tidak ada kepentingan apapun. Namun Komisi II DPRD Bondowoso ini sebatas sebagai fungsi kontrol.

“DPR, utamanya Komisi II tidak ada kepentingan apapun. Apa yang dilakukan penegak hukum, dan kami tidak pernah intervensi. Karena, itu bukan ranah kita,” tegas Mansur.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya