SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur melaunching Hari Kepatuhan BPJS, Selasa (18/07/2023).
Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Disnakertrans Jawa Timur, diikuti Pengawas Ketenagakerjaan dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Timur secara daring.
Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan, Hari Kepatuhan BPJS ini salah satu bentuk upaya penegakan kepatuhan Badan Usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Setelah dilaunching, kegiatan selanjutnya dilaksanakan setiap Selasa minggu ketiga setiap bulan, dengan melibatkan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, baik di Bidang Pengawasan maupun Subkorwil, dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Jadi kegiatan penegakan kepatuhan tersebut berupa pengawasan terpadu Pengawas Ketenagakerjaan dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan melalui pemanggilan dan pemeriksaan bersama terhadap Badan Usaha dimulai hari ini di seluruh Kabupaten/Kota,” terangnya.
Disebutkan, salah satu norma dari ketenagakerjaan adalah jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Karena itu kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan, mana yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan namun sebagian Upah/ Tenaga Kerja/Program dan mana yang menunggak iuran," jelasnya.
"Nanti kita lakukan kegiatan bersama-sama untuk meningkatkan kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Himawan. "Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai ketentuan nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana," lanjutnya.
“Jadi melalui pengawasan terpadu ini, kami bekerja bersama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Himawan sambil memantau pelaksanaan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa Badan Usaha di ruang bidang pengawasan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengatakan, pihaknya telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Nomor: 560/3630/108.5/2022 tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami memberikan apresiasi atas inisiasi dari Disnakertrans Jawa Timur dengan menetapkan Hari Kepatuhan BPJS untuk meningkatkan kepatuhan PK/BU terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan ini akan dilaksanakan setiap Selasa minggu ketiga tiap bulan," kata Hadi.
Di Provinsi Jawa Timur masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, diantaranya Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja dan Program maupun Penunggak Iuran.
Diharapkan dengan adanya Hari Kepatuhan BPJS ini dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut.
Hadi menegaskan, dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang-undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur.
"Dengan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Hadi. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi