SUARA INDONESIA SURABAYA

DPRD Minta Kejari Bondowoso Berantas Kasus Korupsi PT Bogem ke Akar-akarnya

Bahrullah - 06 December 2020 | 07:12 - Dibaca 2.10k kali
Peristiwa Daerah DPRD Minta Kejari Bondowoso Berantas Kasus Korupsi PT Bogem ke Akar-akarnya
A.Mansur, Wakil Komisi II DPRD Bondowoso di Tengah Mengenakan Baju Batik (Foto: Dokumen Suaraindonesia)

BONDOWOSO- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) memberantas kasus korupsi PT. Bondowoso Gemiling (Bogem) sampai tuntas ke akar-akarnya.

A.Mansur, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso berharap Kejaksaan juga tidak tebang pilih menangani kasus korupsi PT. Bogem.

"Siapapun yang turut andil menikmati uang haram kasus korupsi PT. Bogem itu harus diproses secara hukum," kata A. Mansur pada media, Sabtu (5/12/2020).

Mansur juga tidak mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah bekerja keras dan profesional, sehingga sudah ada satu orang tersangka yang ditetapkan. Akan tetapi kedepan, apakah akan ada lagi calon tersangka, maka itu merupakan kewenangan Kejaksaan.

Menurut Mansur, apa yang menjadi temuan komisi 2 sudah cukup jelas tentang pelanggaran PT. Bogem itu.  

"Kami anggap Kejaksaan lebih profesional dan lebih paham terkait dengan kasus tersebut. Apakah akan ada tersangka baru, ya kita tunggu dan menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan," ujarnya.

Dia menuturkan, setelah satu orang menjadi tersangka, maka Kejaksaan juga harus memproses siapa saja yang turut menikmati uang haram hasil korupsi PT Bogem itu.

Dia meyakini, masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi itu, sabab tersangka tidak mungkin hanya bekerja sendiri.

"Kalau hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, semantara masih ada yang lain, itu kan tidak adil namanya dan kasihan. Itu yang melakukan pastinya tidak hanya satu orang, pasti ada yang membantunya," ujarnya.

Dia memaparkan, di PT. Bogem itu di dalamnya terdapat banyak orang, tentunya satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu tidak mungkin dia bekerja sendiri, kuat dugaan masih ada keterlibatan dan pihak lain.

Disampaikanya, Kejaksaan perlu menelusuri kemana saja atau ke kantong pribadi siapa saja uang haram itu mengalir. Tentunya semacam hal itu Kejaksaan lebih paham.

Mansur menambahkan, terkait soal kerugian negara 400 juta untuk penetapan tersangka, sangat berbeda dari hasil temuan komisi 3 saat melakukan audit pengawasan pada saat itu.

"Kayaknya hasil temuan komisi 3 soal kerugian negara itu lebih dari 400 juta," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso masih terus melakukan proses pendalaman kembali terkait dengan kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem).

Setelah terdapat satu orang yang berasal dari warga Jember ditetapkan menjadi tersangka tentang kasus tindak pidana korupsi PT.Bogem, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi calon tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan oleh Kejari Bondowoso.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Azis Widarto, mengatakan, tersangka kasus korupsi PT.Bogem masih ada satu orang yang ditetapkan, namun dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan yang akan dijerat oleh undang-undang tindak pidana korupsi itu.

“Sementara ini baru satu orang tersangka. Tetapi dalam perkembangannya memang ada yang bisa diungkap lagi calon tersangka lain, ya akan kami ungkap,” kata Azis Widarto pada media, Kamis (3/12/2020).

Lebih lanjut, Asis pun belum membuka terperinci terkait proses pendalaman kasus korupsi PT.Bogem itu. Sebab, ditengarai peran direksi PT. Bogem ini tidak hanya dilakukan satu orang saja. Diduga masih banyak jajaran dan pihak lain yang berperan di dalamnya.

Dia mengungkapkan, sebelum terdapat satu orang tersangka yang sudah ditetapkan. Kejari sudah memanggil sekitar 20 orang saksi yang sudah diperiksai oleh tim penyidik Pidsus Kejari Bondowoso.

Dia membeberkan, para saksi berasal dari pihak swasta, jajaran direksi PT. Bogem, dan berasal dari ASN Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Penyidik pun juga sudah menyita ratusan dokumen dan berkas terkait laporan keuangan perusahaan.

“Saksi ada dari ASN. Mereka masih menjadi saksi. Tetapi di dalam PT. Bogem tidak ada unsur ASN,” pungkas Asis.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya