SUARA INDONESIA SURABAYA

Sekda Bondowoso Nonaktif Divonis Hukuman 2 Bulan dan 15 Hari Penjara

Bahrullah - 14 December 2020 | 19:12 - Dibaca 3.25k kali
Peristiwa Daerah Sekda Bondowoso Nonaktif Divonis Hukuman 2 Bulan dan 15 Hari Penjara
Kuasa hukum terdakwa Syaifullah Sekda nonaktif saat dikonfirmasi awak media di depan kantor Pengadilan Negeri Bondowoso. (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO- Sidang putusan Syaifullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso nonaktif dalam kasus ancaman kekerasan terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alun Taufana. Terdakwa Syaifullah divonis hukuman 2 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Husnus Sidqi, Kuasa Hukum Sekda Nonaktif Syaifullah, usai dilaksanakan persidangan, Senin (14/12/2020).

Lebih lanjut,Husnus Sidqi, mengatakan, kliennya saat ini secara fisik terlihat sehat, namun tidak bisa menghadiri acara persidangan. Akan tetapi bila secara psikis, Husnus mengaku tidak tahu.

Husnus memaparkan, yang paling penting bahwa, tidak ada perintah masuk dalam penjara. Namun hanya denda Rp. 10 Juta. Subsider satu bulan penjara.

“Yang paling penting tak ada perintah masuk dalam penjara. Hanya denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Kalau itu dibayar, maka tidak ada satu bulan itu tidak usah dijalani,” jelasnya.

Husnus pun mengaku, bahwa dirinya akan konsultasi dengan kliennya terkait apakah akan ada langkah banding.

“Ya nanti akan kita konsultasikan sama terdakwa, soalnya terdakwa kan tidak hadir. Dari ini kita sampaikan, keinginan terdakwa bagaimana,” ujarnya.

Sedangkan mengenai status terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil akan dicopot atau tidak setelah putusan Hakim, dia mengaku bahwa hal tersebut wewenang KASN dan Bupati.

“Kalau itu urusannya KASN sama bupati, yang mau makek, menggunakan bupati. Kita hanya sebatas kuasa hukumnya, ya kita bela sudah maksimal dan sudah selesai,” terang Husnus.

Kata Husnus, putusan ini dinilai sangat ringan. Mengingat, dari ancaman 4 tahun penjara, kemudian menjadi tuntutan 5 bulan, dan divonis 2 bulan 15 hari.

“Ya sudah sangat ringan, kalau kita bicara ringan dan berat dari versi penasehat hukum,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemkab Bondowoso Syaifullah, S.E, M.Si terlibat kasus ancaman kekerasan pada mantan Kepala BKD Bondowoso dan salah satu pegawai BKD.

Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2020 lalu. Sejak berstatus sebagai tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri Bondowoso, Syaifullah tidak ditahan. Dan pada bulan Agustus 2020, Gubernur Jatim menonaktifkan sementara Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya