SUARA INDONESIA SURABAYA

Buruh Jatim Kembali Suarakan 2 Tuntutan di Gedung Grahadi Surabaya

Lukman Hadi - 29 December 2020 | 17:12 - Dibaca 987 kali
Peristiwa Daerah Buruh Jatim Kembali Suarakan 2 Tuntutan di Gedung Grahadi Surabaya
Foto: Buruh Jatim kembali menggelar aksi di depan gedung Negara Grahadi Surabaya. (Foto: Lukman/dok. suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur kembali menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (29/12/2020).

Turun dengan jumlah 100 demonstran, mereka tetap menyuarakan penolakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan, aksi demonstrasi kali ini merupakan serentak secara nasional yang dilakukan di 18 Kota Kabupaten di Indonesia. 

"Di Jatim kami fokuskan ke Gedung Grahadi. Secara Nasional aksi kali ini untuk mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (omnibus law)," ujarnya.

Ia mengingatkan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan perkara terkait UU Omnibus Law yang masih dalam pemeriksaan berkas secara adil.

"Terkait Undang Undang Omnibus Law masih pemeriksaan berkas berkas. Belum sampai ke perkara pemeriksaan saksi. Lewat aksi tersebut, kami mengingatkan ke MK agar benar benar memutus perkara dengan seadil adilnya," tegasnya.

Tuntutan berikutnya, buruh meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa secepatnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) di tahun 2021.

"UMSK penting untuk meningkatkan dan menjaga daya beli masyarakat atau daya beli buruh ditengah pandemi," pungkasnya.

Informasinya sudah ada 3 kabupaten kota yang sudah merekomendasikan. Di antaranya Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya. "Hanya saja sampai saat ini belum ada kejelasan dari bu gubernur," imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya