SUARA INDONESIA SURABAYA

Dewan Minta PT Gorom Kencana Kembali Pekerjakan 99 Orang yang di PHK

Lukman Hadi - 13 January 2021 | 20:01 - Dibaca 3.33k kali
Peristiwa Daerah Dewan Minta PT Gorom Kencana Kembali Pekerjakan 99 Orang yang di PHK
Foto: Karyawan PT Gorom Kencana yang menjadi korban PHK mendatangi kantor DPRD Surabaya, Rabu (13/1/2021). (Foto: Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Gorom Kencana melakukan koordinasi ke Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (13/1/2021).

Diketahui, total karyawan yang terkena PHK oleh PT Gorom Kencana sendiri ada sebanyak 99 orang. Dan rata-rata karyawan yang di PHK berstatus harian kontrak dengan waktu kerjanya sudah cukup lama. Mulai dari 3 hingga 21 tahun.

Perwakilan mantan karyawan PT Gorom Kencana, Romli menyampaikan kedatangannya ke Komisi D DPRD Surabaya untuk menjelaskan kronologi dan tuntutan yang mereka inginkan.

"Meminta agar status karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan yang telah di PHK bisa dipekerjakan kembali," kata Romli selepas rapat hearing bersama Komisi D DPRD Surabaya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa ada banyak pelanggaran dilakukan PT Gorom Kencana selama penerapan kerja ke karyawan.

"Disamping itu, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan perusahaan, seperti UMK, tidak adanya BPJS, bahkan cuti hamil juga tidak ada, kalau cuti haid baru saja ada," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono meminta pihak PT Gorom Kencana meninjau data terkait PKWT dengan durasi kontrak 6 bulan.

"Meminta perusahan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan juga melaksanakan resume rapat tadi untuk tetap mempekerjakan 99 karyawan tadi sembari menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika perusahaan mengajukan PHI," kata Tjutjuk saat diwawancarai suaraindonesia.co.id.

Di satu sisi, sembari menunggu pembahasan lebih lanjut, Tjutjuk berharap agar PT Gorom Kencana dapat kembali mengangkat 99 orang sebagai karyawannya.

"Akan tetapi karyawan yang dipekerjakan kembali tetap melalukan tugas dan kewajiban dengan sepenuh hati," imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya