SUARA INDONESIA SURABAYA

Soal Perda Nomor 5 Tahun 2020, Begini Menurut Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bondowoso

Bahrullah - 18 February 2021 | 14:02 - Dibaca 2.63k kali
Peristiwa Daerah Soal Perda Nomor 5 Tahun 2020, Begini Menurut Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bondowoso
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji DPRD Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso ikut angkat bicara soal perbincangan hangat terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2020, tentang pembinaan dan penataan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

Perda Pasal 21 Ayat 2 tersebut mengatur jarak antara keduanya hanya radius 50 meter dari sebelumnya 1000 meter.

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menerangkan, Perda baru dilahirkan bukan untuk kepentingan monopoli bagi pengusaha bermodal besar. Namun, bagaimana masyarakat di sekitarnya harus dilibatkan.

" Memang kita beri kebebasan, tidak ada jarak," terangnya, Rabu (17/2/2020).

Dhafir menguraikan, dalam Perda tersebut mewajibkan pekerjanya minimal 80 persen berasal dari Bondowoso. Selain itu, harus ada penyertaan modal dari masyarakat di sekitarnya. Artinya, mereka yang berada di pasar tradisional dipersilahkan menanam modal di pasar modern.

" Tetapi pengusaha toko modern tidak bisa menaruh saham di pasar tradisional, " lanjutnya.

Tak hanya itu, toko-toko modern harus melakukan pembinaan kepada toko di sekitarnya dan harus menjual barang ke toko binaan tersebut dengan harga grosir.

" Karena selama ini terjadi persaingan. Jangan sampai toko di sekitar pada saat kulakan ke pasar modern diberi harga eceran. Dia tidak bisa jual lagi," katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat menegaskan, jika terdapat toko modern yang melanggar aturan Perda, maka pihaknya siap menindak tegas.

" Jika ada pelanggaran, paling nggak ada SP 1, SP 2 sampai penutupan toko," tegasnya.

Dia meyakini, tidak akan terjadi kesenjangan antar keduanya. Pasalnya, toko modern harus memberikan harga grosir kepada toko konvensional agar bisa dijual kembali.

Diberitakan sebelumnya, telah disahkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Secara garis besar, Perda ini merubah tata letak toko toko modern dengan pusat perbelanjaan pasar tradisional yang sebelumnya diatur dalam Perda No 3 Tahun 2012.

Sebelumnya, jarak antara toko modern dengan pasar tradisional diharuskan berjarak minimal 1.000 meter. Pada Perda yang baru jarak tersebut dipangkas 950 meter atau dirubah hanya menjadi 50 meter.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya