SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) memberikan kepastian terkait vaksin AstraZeneca yang dinyatakan halal.
Sehingga pernyataan MUI Jatim ini menjawab polemik yang terjadi di publik. Pasalnya, bahan dari vaksin AstraZeneca memiliki kandungan babi yang menurut umat muslim adalah haram.
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Chozin saat melakukan konferensi pers di kantor MUI Jatim, Jalan Dharma Husada Selatan No 5, Surabaya, Senin (22/3/2021).
"Dari kami MUI jatim, ketika benda itu sudah berubah maka fungsi dan statusnya berubah maka menjadi barang yang suci dan halal di konsumsi," katanya.
Dengan begitu, MUI Jatim tetap mendorong pemerintah agar tetap gencar melakukan optimalisasi vaksin untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi," tuturnya.
Makruf Chozin menyampaikan, apa yang disampaikan MUI Jatim ini merujuk dari pernyataan sikap MUI Pusat. Selain itu, juga diperkuat oleh beberapa uji klinis di antarnya BPOM dan pakar kesehatan dari Universitas Airlangga.
"AstraZeneca ada 2 laporan dari BPOM pusat yg menyatakan menemukan, lalu Astra menyatakan tidak ada hewan najis di dalamnya," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi