SUARA INDONESIA SURABAYA

Pemkot Perbolehkan Warung Buka Saat Sahur, Komisi B: Tetap Patuhi Prokes

Lukman Hadi - 15 April 2021 | 19:04 - Dibaca 1.55k kali
Peristiwa Daerah Pemkot Perbolehkan Warung Buka Saat Sahur, Komisi B: Tetap Patuhi Prokes
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno. (Foto: Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan kebijakan jam operasional bagi pelaku usaha warung kopi maupun warung makan yang buka pada malam bulan ramadhan.

Meskipun dalam perwali tercantum jam operasional pada pukul 22.00 WIB. Tapi pemkot memperbolehkan warung kopi dan warung makan buka kembali pada pada saat menjelang sahur, tepatnya pukul 01.00 WIB. Alasan utama kebijakan itu dikeluarkan karena pemkot ingin segera memulihkan perekonomian di Kota Pahlawan.

"Kita akan membuka kran-kran ekonomi mulai yang besar maupun yang kecil. Di masa pandemi ini juga kegiatan memang untuk warung kopi, warung makan jam 10 (malam) selesai. Tapi jam 1 (dini hari) mereka sudah boleh buka kembali untuk menyiapkan atau mengantisipasi warga yang ingin membeli makan sahur," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis (15/4/2021).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mengaku sependapat dengan keputusan pemkot. Karena selama ini, Anas menginginkan adanya perhatian khusus bagi pelaku usaha di tengah pandemi.

"Jam 10 (malam) ini kan PPKM memang aturan, kalau ada kebijaksanaan dari Satpol PP, terutama Pemkot Surabaya boleh buka lagi hanya untuk sahur sah-sah saja. Kalau memang ada kebijakan dari Satpol PP, itu Komisi B malah lebih seneng," kata Anas saat diwawancarai suaraindonesia.co.id di ruang sidang Komisi B, Kamis (15/4/2021).

Tidak hanya itu, ia juga mengimbau agar pelaku usaha dapat memanfaatkan kebijakan yang telah dibuat oleh pemkot ini. Salah satunya, ialah tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kita (Komisi B, red) kan sebetulnya fungsinya pengawasan, kalau dari Satpol tadi kalau memang konsidinya memang seperti itu, saya sangat sepakat. Tapi tetap dengan catatan protokol kesehatan," terangnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/3584/436.8.4/2021, yang mengatur kegiatan selama Ramadan 1442 H. Salah satu poinnya adalah melarang masyarakat untuk melakukan bagi-bagi takjil di jalanan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya