SURABAYA - Komisi A DPRD Surabaya menilai ada rancunya perizinan gudang penyimpanan di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.
Hal itu ditemukan Komisi A pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa hari lalu.
Menindaklanjuti hal itu, Komisi A membahas persoalan ini dengan meminta keterangan dari dinas-dinas yang bersangkutan.
Menurut Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna, dugaan temuan pelanggaran perizinan atas gudang tersebut karena Pemkot Surabaya dianggap tidak tegas dalam permasalahan ini.
"Sehingga apa yang dikeluarkan pemkot untuk izinnya berbeda dengan apa yang seharusnya tidak terkeluarkan untuk izin," terang Ayu pada rapat hearing, Senin (26/4/2021).
Keluarnya izin dari gudang penyimpanan itu, Ayu menilai bahwa pihak yang patut disalahkan, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PU Cipta Karya, (DCKTR).
"Bisa jadi proses perizinan tersebut ada yang disengaja dan kadang ada yang tidak disengaja," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Ali Murtadlo menyebutkan, pihaknya sampai saat ini masih melihat progres pembangunan gudang tersebut.
"Sampai saat ini, untuk gudang usaha masih tahap pembangunan, jika operasional menyimpang maka kita akan diberikan sanksi dan pencabutan izin usaha," jelasnya.
Namun, pantauan suaraindonesia.co.id saat rapat hearing siang itu, pemilik gudang tidak hadir. Yang datang hanya pihak kontraktor dari pengerjaan gudang itu. Sayangnya, pihak kontraktor tidak melanjutkan untuk mengikuti rapat hearing karena Komisi A mengaku bahwa terjadi miskomunikasi soal administrasi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi