SURABAYA - Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz menyoroti beberapa pasar modern ataupun mini market yang diduga masa izinnya telah habis dan belum diperpanjang hingga awal tahun ini.
Mahfudz menyebutkan, sejak 2020 lalu banyak mini market masa izinnya yang expired. Kemudian, kata dia, juga ada beberapa mini market tak bisa diperpanjang karena suatu faktor, seperti dekat pasar tradisional dan lainnya.
"Akhirnya ada opsi dari disperindag bahwa dilakukan relaksasi dengan alasan pandemi, dan kita menoleransi hal tersebut," ujar Mahfudz saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/1/2022) kemarin.
Menurut Mahfudz, perkara perpanjangan izin mini market ini telah dibahas bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Kota Surabaya kala itu.
Sehingga, ia kembali menagih komitmen disperindag soal adanya mini market yang sudah habis izinnya agar segera ditindak.
"Maka saat ini saya meminta komitmen disperindag bahwa 2021 sudah habis, harus ditindak dan harus ditutup semua semua pasar modern yang izinnya sudah habis. Selain melanggar Perda, ini juga menciderai kesepakatan," ungkapnya.
Di satu sisi, ia pun mengingatkan kepada semua pasar modern yang ada di Surabaya untuk tertib soal perizinan. Apabila izin habis, maka segera diurus dan diperbarui.
"Kalau emang izinnya habis ya ditutup, kalau izinnya habis ya diperbarui dulu, karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya," terangnya.
Bukan hanya izin mini market saja yang disoroti Mahfudz, melainkan semua jenis perdagangan harus ditindak tegas oleh Pemkot Surabaya apabila izinnya habis dan tidak diperbarui.
"Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit, sudah saatnya pemerintah kota disiplin, agar tidak diremehkan oleh pengusaha," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi