SUARA INDONESIA SURABAYA

Polda Jatim Terus Genjot Vaksinasi dan Patroli Prokes Antisipasi Lonjakan Omicron

Lukman Hadi - 16 February 2022 | 14:02 - Dibaca 386 kali
Peristiwa Daerah Polda Jatim Terus Genjot Vaksinasi dan Patroli Prokes Antisipasi Lonjakan Omicron
Polda Jatim terus lakukan langkah antisipasi kasus virus Omicron.

SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta meninjau pelaksanaan Vaksinasi dosis ketiga atau Booster di Grand City Mall, Surabaya, Rabu (16/2/2022).

Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, kondisi Covid-19 di Jawa Timur saat ini posisi aktif bertambah 7 ribu, sehingga total ada 22.927. Dari total tersebut yang masuk ke RS 24 persen untuk BOR Isolasi dan 20 persen ICU.

"Kebanyakan pasien masuk di Isoman dan Isoter. Ada tiga strategi dalam penanganan Covid-19 di Jawa Timur. Pertama meningkatkan Vaksinasi, kedua meningkatkan isoman dan isoter dan melaksanakan operasi yustisi," ujar Nico.

Untuk diketahui, vaksinasi dosis satu di jatim mencapai 89 persen, lansia dosis satu 70 persen sedangkan dosis dua 48 persen dan untuk vaksinasi anak mencapai 71 persen. Total vaksin yang diterima sebanyak 55. 135.000 dan sisa vaksin sebanyak 3,6 juta yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di jatim.

"Saat ini juga sedang dilaksanakan vaksinasi serentak di seluruh jawa timur yang ada di 60 titik. Total ada 31.125.000 sedangkan di Kota Surabaya vaksinasi sendiri dilaksanakan di Grand City Mal dengan 2 ribu sasaran," jelasnya.

Menurutnya, kesiapan isoman dan isoter yang kami siapkan, orang yang terkena dan tidak ada gejala dan ringan melaksanakan isoman maupun isoter. Dan menyiapkan telemagazine, dimana ini berisi nomor telfon dan petugas yang disebar ke Babinkantibmas sehingga masyarakat tidak perlu ke Rumah Sakit.

"Sekarang banyak masyarakat yang melaksanakan isoman dan isoter sehingga masyarakat tidak perlu ke RS," terangnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya terus melakukan operasi yustisi Pamor (patroli motor penegak protokol kesehatan) di masyarakat) sebagai sarana efektif supaya masyarakat patuh prokes.

"Ada dua metode, yang pertama penyampaian informasi kepada masyarakat melalui selebaran dan kedua jika di satu tempat bandel maka dua kali diperingatkan akan dilakukan denda. Sampai saat ini denda sebanyak 124 juta," ungkapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya