SUARA INDONESIA SURABAYA

Komisi C Desak Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Langgar Perda

Lukman Hadi - 08 March 2022 | 17:03 - Dibaca 2.34k kali
Peristiwa Daerah Komisi C Desak Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Langgar Perda
Rapat hearing di Komisi C DPRD Surabaya.

SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya kembali memanggil PT Betjik Djojo terkait persoalan bangunan yang diduga melanggar Perda.

Pada rapat hearing sebelumnya, telah disepakati bahwa bangunan yang berdiri di Jalan Gembong Sawah, Surabaya tersebut perlu dibongkar. Namun, hingga kini kesepakatan itu tidak diindahkan oleh pemerintah kota.

"Sampai sekarang bangunan yang telah dibangun oleh PT Betjik Djojo dan dimanfaatkan untuk penjualan tabung elpiji tidak bisa menunjukkan bukti izin pemakaian lahan serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Ketua Komisi C, Baktiono usai rapat, Selasa (8/3/2022)

Baktiono beranggapan ada dugaan interplasi pemerintah serta mengabaikan keputusan yang telah di sepakati di lembaga parlemen perwakilan rakyat. 

"Namun sampai sekarang keputusan yang telah di sepakati bersama tidak di indahkan oleh Satpol PP serta PT Betjik Djojo untuk membongkar bangunan tersebut," ungkapnya.

Komisi C pun sampai memberikan deadline maksimal 2 hari perusahan distributor dan tabung elpiji untuk membongkar bangunannya. 

Ia juga menekankan kepada Satpol PP perlu bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran bangunan yang jelas-jelas melanggar Perda 13 Tahun 2010, yang menyebutkan brandgang tidak boleh disewakan apalagi gang-ang yang ada nama jalannya.

"Seharusnya permohonan izin sewa lahan itu ditolak, justru dilempar ke instansi lain. Maka kami sangat marah besar terhadap aparatur di Pemkot Surabaya," beber Legislator gaek itu.

Di tempat yang sama, perwakilan PT Betjik Djojo, Santo menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pembongkaran apabila izin sewa ditolak.

"Kalau memang di dalam resume keputusan di Komisi C bahwa lahan itu sudah tidak boleh ditempati lagi. Ya, tetap tidak bisa maka kami akan membongkarnya," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa PT Betjik Djojo telah menyewa lahan sejak 30 tahun lalu kepada Pemkot Surabaya disertai bukti izin sewa.

"Memang sejak ada Perda 13 tahun 2010, Pemkot Surabaya pada tahun 2011 sudah tidak memungut restribusi lagi bukan berarti kita tidak mau membayar. Pada intinya saya mentaati aturan saja," jelasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya