SURABAYA - Sengketa lahan warga yang dikuasai PT Golden City (Goci) masih berjalan di Komisi C DPRD Surabaya.
Padahal, menurut Ketua Komisi C Baktiono, lahan di atas bangunan didirikan PT Goci merupakan milik warga bernama Parlian. Sehingga bangunan tersebut melanggar Perda 7/Tahun 2009 tentang Bangunan. Hingga kini belum ada tindakan konkrit dari Pemkot Surabaya.
Temuan itu didapat Komisi C ketika melakukan pengecekan membuka buku kerawangan atau buku kretek di Kelurahan Dukuh Pakis.
"Permasalahan PT Goci dengan almarhum Parlian ini memakan waktu cukup panjang, hampir dua tahun. Bahkan Komisi C sampai harus melibatkan Satgas Mafia Tanah untuk mengusut," ujar Baktiono, Rabu (16/3/2022).
Waktu pengecekan buku kretek, pihak PT Goci tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat yang tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis.
Bahkan, asal-usul kedua sertifikat milik PT Goci tidak sesuai dengan data di buku letter C (kretek) Kelurahan Dukuh Pakis.
Saat itu perwakilan PT Goci menunjukkan sertifikat tahun 1992 nomor 397 atas nama Dul alias P Dewi asal petok D nomor 70 Persil 5 d II seluas 1.395 meter persegi. Kemudian sertifikat tahun 1997 nomor 408 atas nama Hariyanto Santoso asal petok D nomor 328 Persil 5 d II seluas 2.315 meter persegi atas nama Jasmining/Jasman.
Sedangkan lahan almarhum Parlian tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis nomor 1.249 persil 6 d.IV. dan persil ini lokasinya ada dan tidak pernah berpindah tangan ke orang lain.
"Artinya tidak pernah dijual atau dihibahkan ke pihak lain. Jadi, ini kasus salah persil (letak). Lahan PT Goci di persil 5, tapi mendirikan bangunan di persil 6," terangnya.
Baktiono merasa geram atas sikap PT Goci seakan ada kesengajaan saat diundang menjalani rapat di Komisi C. Begitu menghadiri rapat, bukan orang yang berkompeten datang, melainkan sebatas perwakilan tanpa mengerti pokok persoalan.
"Saya melihat PT Goci ini mempersulit diri sendiri. Kenapa demikian? Karena sudah berkali-kali PT Goci ini kita undang untuk musyawarah bersama sambil membawa bukti-bukti yang dimiliki. Tapi kerap tak hadir," tutur Baktiono geram.
Surat peringat ketiga pun dikirim dinas terkait kepada PT Goci agar segera melakukan pembongkaran bangunan di lahan milik warga.
Ia mendesak pemkot mengambil langkah tindakan tegas dalam menuntaskan perkara yang berjalan sudah hampir 2 tahun.
"Kini sudah pada tahap kesimpulan dan tinggal keberanian Pemkot Surabaya untuk melakukan eksekusi (pembongkaran) bangunan PT Goci yang menempati lahan orang lain, membangun di atas lahan milik orang lain," jelasnya.
Sementara Kabid Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Iskandar mengaku sudah siap kapan saja untuk melakukan eksekusi pembongkaran apabila telah menerima surat bantuan penertiban (bantib).
"Jadi, kami masih menunggu permintaan bantip dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Begitu ada permintaan kami langsung action di lapangan," tegas Iskandar.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi