SUARA INDONESIA SURABAYA

OJK Minta Masyarakat Tidak Terlibat dengan Pinjol Ilegal

Lukman Hadi - 31 March 2022 | 14:03 - Dibaca 775 kali
Peristiwa Daerah OJK Minta Masyarakat Tidak Terlibat dengan Pinjol Ilegal
Peserta UKW Angkatan 40 mendengarkan paparan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi terkait maraknya masyarakat yang saat ini tergiur oleh pinjaman berbasis online (pinjol).

Atas maraknya hal itu, OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pinjaman online yang belum terdaftar. Sebab, Ojok tidak bisa menyentuh pinjol yang belum mengantongi izin terdaftar.

Hal itu dikatakan Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Nilam Yunida pada saat memberikan paparan kepada peserta UKW Angkatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema) Kamis (31/3/2022).

"Kami hanya bisa masuk ke pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Kami memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi. Namun tugas kami itu hanya untuk perbankan dan pinjol yang sudah memiliki izin," kata Nilam.

Ia meminta masyarakat bisa lebih jeli dan akurat dalam melakukan peminjaman secara online. Jangan sampai terjerumus terlalu dalam sehingga merugikan diri sendiri.

"Bunga pinjol ilegal itu tidak masuk akal. Dan jika tidak bisa membayar, akan dikejar kemana-mana," terangnya.

Meski OJK tidak bisa mengatasi problem pihak yang bersinggungan dengan pinjol ilegal secara langsung, namun ia menyarankan agar melaporkan ke aparat hukum.

"Pihak kepolisian yang masuk dalam bagian Satgas Investasi bisa menindaklanjuti laporan tersebut," tuturnya.

Ia menjelaskan perbandingan antara pinjol legal dan pinjol ilegal terletak pada persyaratan data pribadi yang mencolok.

"Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak dan akses data pribadi lainnya, itu jelas pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon dan location. Di luar itu OJK melarangnya," jelasnya.

Ia menyebutkan, sejauh ini sudah ada sebanyak 102 pinjol yang terdaftar dan memiliki izin. Untuk mengetahui pinjol tersebut ilegal atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di website dan media sosial (medsos) OJK.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya