SURABAYA - Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jatim angkat bicara soal wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Sapi yang mulai merebak.
Sementara di Jawa Timur sendiri telah ditetapkan sebagai daerah positif wabah PMK oleh Dinas Peternakan Jatim sejak 5 Mei 2022 kemarin.
"Pada hari (9/5/2022) ini informasi yang kami (PPSDS Jatim) terima dari tim investigasi PPSDS Jatim banyak sapi yang mati dan terkapar tidak bisa jalan atau lumpuh," kata Ketua PPSDS Jatim, Muthowif melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022).
Berdasarkan temuan ini, PPSDS mendesak pemerintah pusat (Kementan), pemerintah provinsi (Disnak) serta Disnak kabupaten untuk serius menangani penyebaran PMK di Jawa Timur.
"Tidak hanya sekedar berkunjung ke lokasi, tanpa ada penangangan yang serius. Hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah, untuk mengantisipasi penyebarluasan PMK di Jawa Timur," terangnya.
Ia menyebutkan, banyaknya sapi terkena wabah PMK karena disinyalir pemotongannya dilakukan di luar daerah kabupaten
"Sehingga penyebaran PMK semakin cepat, karena sapi dibawa dari kandang sapi tidak langsung dipotong, masih menunggu pemotongan di malam hari bahkan dini hari. Apalagi yang memotong (jagal) sapi tidak menggunakan alat prokes," sebutnya.
Untuk menghindari penyebaran wabah PMK semakin luas di Jatim, PPSDS menyarankan sapi positif PMK harus dibakar.
"Sedangkan kerugian dari peternak, yang dibakar sapinya pemerintah yang bertanggung jawab. Kalau tidak dibakar saya khawatir penyebarannya semakin melebar kemana-mana sehingga PMK tidak terkendalikan," jelasnya.
Ia berharap, Pemprov Jatim mampu mengganti kerugian setiap sapi peternak yang terjangkit wabah PMK yang akan dibakar.
"Sedangkan kerugian dari peternak, yang dibakar sapinya oleh pemerintah. Kalau tidak dibakar saya khawatir penyebarannya semakin melebar kemana-mana sehingga PMK tidak terkendalikan," bebernya.
Kemudian biaya ganti rugi peternak diambil dari mana? Ia menyampaikan hal itu bisa menggunakan dana taktis untuk penanganan wabah seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2014 atau Pemerintah bisa mengalokasikan dana dari Program Desa Korporasi Sapi (DKS).
"DKS tersebut, untuk sementara waktu diberhentikan atau dialihfungsikan untuk menggantikan sapi-sapi para peternak yang dibakar atau dimusnakan karena terinfeksi PMK," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi