SURABAYA - Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jatim terus menyoroti kebijakan pemerintah dalam menghadapi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Terbaru, pemerintah telah mengambil langkah untuk menekan penyebaran PMK dengan menutup pasar sapi. "Akan tetapi, langkah yang dilakukan ini justru menimbulkan persoalan baru," kata Ketua PPSDS Jatim, Muthowif, Selasa (17/5/2022).
Oleh karena itu, PPSDS mengajak pihak PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya bersama-sama mencari solusi atas kejadian yang menimpa pelaku industri daging.
Muthowif membeberkan hasil apa yang didapat dari pertemuan dengan Direksi PD RPH Surabaya tersebut. Pihaknya akan melakukan audiensi bersama Dinas Peternakan Jawa Timur untuk membahas kelanjutan dari upaya mencari solusi atas fenomena ini.
"Dari hasil rapat di PD RPH Surabaya, Senin 16 Mei 2022 menghasilkan kesepakatan, di antaranya audiensi dengan Dinas Peternakan Jatim," akunya.
Ia menyebutkan, surat permohonan audiensi ke Dinas Peternakan Jatim bakal dikirim dalam waktu dekat.
"Langkah audiensi dilakukan ingin mengetahui secara langsung dan pasti langkah-langkah Disnak jatim, dalam menangani PMK yang semakin menyebar luas di Jawa Timur," pungkas Dosen FISIP Universitas WR Supratman ini.
Menurut penuturannya, apabila gagasan-gagasan yang akan ditempuh Dinas Peternakan Jawa Timur dinilai tidak solutif, maka pihak PPSDS akan menjalin konsolidasi bersama seluruh pedagang sapi dan daging guna menentukan sikap dalam dalam usaha menyelesaikan problema ini.
"Jika langkah-langkah yang ditempuh oleh Disnak Jatim kurang serius, maka kami akan melakukan konsolidasi untuk mengambil sikap atau tindakan kongkret seperti mogok miring sapi di surabaya, dan Jawa Timur," tegasnya.
Sementara Dirut PD RPH Surabaya, Fajar Arifianto saat ini dapat memahami bagaimana kondisi pelaku usaha daging dengan merebaknya PMK.
"Kita bisa memahami kondisi yang dikeluhkan oleh para jagal pada saat PMK ini. Ini adalah dampak yang mau tidak mau mereka lalui, karena kondisi stok yang terbatas dan harga yang tidak terkendali," ungkapnya.
Ia memastikan terkait surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), pihaknya sangat ketat melakukan pemeriksaan dan pengecekan pada hewan ternak yang hendak masuk ke PD RPH Surabaya.
"Yang kita berlakukan di sini adalah SOP, semua hewan yang masuk itu harus mempunyai surat keterangan kesehatan hewan, begitu masuk dilakukan pemeriksaan sebelum pemotongan, ante mortem dan post mortem, baru kalau sesudah itu, sapinya dinyatakan sehat layak untuk dipotong juru sembelih RPH," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, penyebaran PMK di Jatim saat ini telah menyebar hingga ke 12 kota/kabupaten dan sebanyak 2.226 sapi yang terkonfirmasi PMK.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi