SURABAYA - Dugaan oknum Satpol PP Surabaya menggelapkan barang hasil penertiban menuai kecaman dari unsur birokrasi maupun legislatif.
Tentunya, kejadian ini bisa merusak citra Satpol PP sebagai institusi penegak peraturan daerah (Perda).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bahkan mengambil keputusan membebastugaskan oknum yang bersangkutan selama proses penyelidikan.
"Jadi saya minta dibebas tugakan biar tenang dulu, biar proses ini berlanjut. Sehingga tidak bercampur dengan tugasnya," kata Eri.
Ia pun menjamin, apabila oknum tersebut dinyatakan bersalah oleh pihak berwenang, maka dirinya akan langsung mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.
"Kalau itu terbukti benar, tidak ada kata maaf. Sanksinya, keluar dari PNS. Dan itu tidak boleh melakukan pencurian apalagi aset negara," tegasnya.
Untuk sementara ini, kata Eri, tanggung jawab yang selama ini diemban oknum tersebut akan diambil alih oleh petugas lainnya sembari menunggu hasil penyelidikan.
"Jadi tugasnya bisa dipegang oleh kabid lainnya atau kasi lainnya sehingga apa, supaya proses ini bisa berjalan dengan cepat," tandasnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, barang yang sudah dijual oleh oknum ini sebenarnya banyak, hanya saja yang sudah keluar itu dua truk tiang utilitas dan tower. Itu dilakukan setelah penertiban jaringan telekomunikasi (jaringan utilitas).
"Makanya kita temukan hari Senin 23 Mei 2022. Jika tidak ditemukan hasil pengawasan, ya bisa habis semua," kata Eddy, Selasa (7/6/2022) kemarin.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi