SURABAYA - Kabar kasus dugaan seorang oknum Satpol PP Kota Surabaya yang menjual barang hasil penertiban sudah terdengar di "telinga" DPRD Kota Surabaya.
Oknum Satpol PP Surabaya diduga telah menjual barang hasil penertiban di gudang penyimpanan, Jalan Tanjung Sari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Penjualan barang tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono meminta agar Satpol PP segera melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
"Dengan kondisi saat ini, Kasatpol harus menggembleng kembali etika dari para personilnya," kata Adi, Rabu (8/6/2022).
Adanya kasus seperti ini, Adi sangat menyayangkan sebab Satpol PP merupakan institusi penegak peraturan daerah (Perda) justru mencerminkan hal yang tidak baik kepada masyarakat. "Seharusnya Satpol PP ini memberikan teladan yang baik karena sebagai penegak Perda," imbuhnya.
Adi menegaskan bahwa harus ada sanksi yang berat dijatuhkan kepada oknum yang diduga telah menjual barang hasil penertiban tersebut.
"Kami berharap adanya sanksi yang setimpal kepada oknum tersebut sesuai dengan ketentuan," tandasnya.
Ia berharap Satpol PP Surabaya mampu menggembleng mental agar ke depannya tidak terulang kejadian yang serupa, yang dapat mencoreng nama institusi. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi