SURABAYA - Demi menjaga stabilitas pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H di Surabaya, surat edaran (SE) nomor 451/9519/436.7.9/2022 pun akhirnya diterbitkan.
SE ini berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Karena itu, Surabaya memastikan hewan ternak yang masuk terjamin aman untuk kurban.
Poin-poin penting dalam SE tersebut tentu mengacu dari aturan di atasnya seperti SE Menteri Peternakan dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan.
Selain itu juga berdasarkan aturan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Adapun syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak di antaranya yaitu, penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat.
Kemudian hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.
Isi SE tersebut juga menyebut hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah.
Tercantum pula persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan. Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan.
"Setiap peternakan dan yang menjual hewan kurban nanti akan kita periksa satu persatu. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kita pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman, sedangkan yang suspek juga kita obati," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (24/6/2022).
Selanjutnya, dokter hewan yang berwenang atau petugas pemeriksa kesehatan hewan juga berhak memberikan rekomendasi atau saran yang harus dipatuhi oleh penjual kurban.
Apabila ditemukan ada hewan kurban yang tidak layak dan diduga terjangkit PMK serta persyaratan lain yang belum terpenuhi, maka penjual harus bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungannya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi