SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Keberadaan tanah aset milik Pemkot Surabaya sedang masuk radar pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.
Eri mengaku, masih banyak tanah aset dikelola secara sepihak tanpa ada ikatan hukum dengan pemkot.
"Saya memang minta bantuan, khususnya ke KPK. Kalau tiba-tiba (tanah aset) sudah dibongkar, lalu dibangun lagi, camat dan lurah ya harus datangi," kata Eri Selasa (04/07/2023).
"Jadi camat dan lurah itu harus tegas. Kalau ada (orang) membangun di tanah aset, ya pinggirkan, dibongkar," ujar Eri pada Selasa (04/07/2023).
Oleh karena itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyentil semua lurah dan camat untuk berhati-hati jika ingin menyewakan tanah aset milik pemkot.
Menurut Eri, tidak ada lagi yang namanya bekingan (orang dalam) dalam urusan tanah aset milik pemkot.
"Tidak ada beking di sini. Tapi kalau misal memang ada bekingnya, ya laporkan sekalian. Kalau itu sudah tanah aset, maka kembalikan kepada negara," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi